Koenci.com-Proses pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling sering diajukan di Kantor Pertanahan.
Pemecahan ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pembagian tanah warisan, transaksi jual-beli sebagian tanah, atau pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian tanah menjadi kavling-kavling.
Pemecahan bidang tanah adalah kegiatan yang bertujuan untuk membagi satu bidang tanah dengan sertifikat tunggal menjadi beberapa bagian yang masing-masing memiliki sertifikat baru. Setelah proses ini selesai, sertifikat induk dianggap tidak berlaku.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, dalam sebuah konferensi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis, (2/20/25).
Pemecahan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Tanah yang telah terdaftar secara hukum dapat dibagi menjadi beberapa bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti sebelumnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru yang dihasilkan dari proses pemecahan wajib didokumentasikan melalui pembuatan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat yang akan berfungsi sebagai dokumen hukum untuk masing-masing bidang baru.
Dokumen tanah lama seperti peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, serta sertifikat induk akan dicantumkan catatan khusus mengenai keberadaan proses pemecahan tersebut. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah, sejumlah berkas harus dipersiapkan, di antaranya sertifikat asli tanah (SHM atau SHGB), fotokopi KTP dan KK pemilik tanah, surat permohonan pemecahan, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasan PBB, serta rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah setempat jika pemohon adalah pengembang.
Pada kasus tanah warisan, tambahan dokumen seperti akta waris atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya juga diperlukan. Setelah permohonan pemecahan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang dimaksud dan menyusun peta sesuai dengan rencana pembagian. Proses pengukuran ini akan dikenakan biaya berdasarkan tarif yang berlaku.
Setelah pengukuran selesai, Kantor Pertanahan akan melanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat baru bagi masing-masing bidang hasil pemecahan. Perlu diperhatikan bahwa pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah.
Salah satu pengecualian adalah bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (R002)









