Koenci.com-Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan prinsip-prinsip penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang Undang itu mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait informasi tertentu yang tidak seharusnya diakses publik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tetap harus beroperasi sesuai regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku untuk sektor terkait.
Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa pemetaan regulasi dan kebijakan lintas sektor diperlukan agar dapat memahami dengan lebih menyeluruh aspek pengelolaan, proses, dan penyimpanan Sistem Elektronik serta Data Elektronik yang dilakukan PSE Lingkup Privat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi yang membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 12 Agustus 2025. Sebagai hasil identifikasi awal, sejumlah sektor telah dipetakan membutuhkan informasi lebih mendetail untuk implementasi kebijakan.
Sektor-sektor tersebut meliputi keuangan, ekonomi, kesehatan, informasi geospasial, pertahanan dan keamanan, perdagangan, ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), imigrasi, keamanan siber, serta investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat). Pasal 21 ayat (2) dari PP 71 Tahun 2019 mengatur bahwa bila PSE Lingkup Privat melaksanakan pengelolaan, pemrosesan, atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka harus memastikan efektivitas pengawasan dari kementerian/lembaga (K/L) serta penegakan hukum.
Efektivitas pengawasan ini diwujudkan dengan memberikan akses terhadap Sistem Elektronik maupun Data Elektronik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Syaiful menyebutkan bahwa untuk memahami penerapan proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik tersebut, diperlukan pembaruan informasi dari kementerian/lembaga terkait mengenai mekanisme permintaan akses yang diterapkan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda, menggarisbawahi bahwa dalam pengelolaan PSE Lingkup Privat perlu membedakan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik.
Ia juga menekankan amanat Pasal 21 Revisi PP 71 Tahun 2019 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik guna mendukung pengawasan serta penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurut Muchtarul, kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk meminta data sepanjang diperlukan untuk penegakan hukum. Diskusi lebih lanjut diperlukan, meskipun ia menyadari bahwa potensi resistensi tetap ada dalam pelaksanaannya. (R002)









