Koenci.com-Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat Sementara (Pj) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Kamis (14/11/24).
Dengan diterimanya penghargaan ini Pj Wali Kota Surabaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf dan jajaran di Pemkot Surabaya yang telah bekerja keras dan mewujudkan kepatuhan pelayanan publik dengan baik.
Pj Wali Kota Surabaya, Restu Novi mengatakan, penghargaan yang diberikan Ombudsman kepada pemkot Surabaya diberikan atas penilaian di enam unit pelayanan publik. Yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Puskesmas Tambakrejo dan Ketabang.
“Alhamdulillah saya bangga menjadi bagian dari Pemkot Surabaya. Di sini Pemkot Surabaya mendapatkan penilaian di enam unit pelayanan publik, yaitu DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Tambakrejo dan Ketabang,” kata Restu Novi.
Ia menuturkan, Surabaya sudah mendapatkan zona hijau dari tahun 2015. Tetapi untuk masuk 10 besar, Surabaya sudah dua kali mendapatkan penghargaan. Dan di tahun 2024 ini Pemkot Surabaya mendapatkan nilai 98,59, peringkat ke empat.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, Pemkot Surabaya mendapatkan nilai 97, 43. Artinya, point yang diberikan meningkat dan peringkatnya pun makin membaik. Untuk tahun ke depannya akan terus kami tingkatkan unit pelayanan publik kami. Saya berharap di tahun berikutnya Pemkot Surabaya akan menjadi yang terbaiknya,” katanya kepada koenci.com.
Kerja Keras dan Evaluasi
Pencapaian yang diraih oleh Surabaya ini bukanlah hal yang mudah. Dengan kerja keras seluruh tim jajaran dan staf Pemkot Surabaya. Menurut Restu Novi, strategi yang diterapkan untuk meraih predikat itu adalah setiap tiga bulan sekali diadakan evaluasi untuk unit pelayanan publik tersebut.
“Kami tetap menyempurnakan sarana dan prasarana pelayanan publik, penguatan peningkatan kompetensi SDM dan yang terpenting adalah kami selalu menampung indeks kepuasan masyarakat yang menjadi bahan masukan sekaligus dan juga sinergitas untuk semua pihak yang terkait. Serta adanya komitmen Kepala Daerah yang sangat penting. Kami tingkatkan semua lini,” ucapnya.
Masih menurut Restu Novi, peningkatan tidak hanya di enam lini, tetapi semua lini harus ditingkatkan di Surabaya ini.
Seperti diketahui bahwa penilaian Ombudsman ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Sedangkan waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024.
Pada tahun 2024 ini, indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Hasil akhir penilaian juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik. (R002)