Koenci.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan, khususnya untuk masyarakat hukum adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menyampaikan bahwa lembaga tersebut berperan sebagai motor penggerak dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat sesuai dengan amanat konstitusi. Deni juga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi serupa dilakukan secara serentak di tiga kabupaten di NTT, yaitu Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi di tiga lokasi sekaligus. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan identifikasi awal, masyarakat hukum adat Desa Boti di Timor Tengah Selatan memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. Tahapan berikutnya akan meliputi penunjukan batas tanah, penyepakatan batas oleh pihak terkait, pengukuran, pemetaan, serta penerbitan peta bidang tanah tersebut.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyatakan bahwa Suku Boti menjadi salah satu prioritas dalam kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat pada tahun 2025. Hal ini dilakukan karena Suku Boti dinilai tetap hidup, eksis, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

Eduard berharap pelaksanaan kegiatan ini mampu membantu penyelesaian persoalan terkait tanah ulayat atau tanah suku. Ia juga mengingatkan masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan dan mengelola tanah mereka sesuai kaidah hukum adat yang berlaku, menjaga kelestarian alam, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (R002)

Shares: