Koenci.com-Korlantas Polri baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan sirene dan lampu strobo, khususnya dalam pengawalan kendaraan pejabat atau tokoh penting.

Aturan ini merupakan langkah penting untuk merespons kritik dan masukan dari masyarakat yang selama ini kerap mempertanyakan penggunaan sirene yang dinilai mengganggu, terutama dalam kondisi tertentu.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene secara sembarangan kini dilarang, terutama pada waktu-waktu spesifik yang memiliki sensitivitas sosial atau religius. Sebagai contoh, ia menginstruksikan agar sirene tidak digunakan pada sore atau malam hari, serta saat berkumandangnya suara azan. Pernyataan ini disampaikan Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9/25).

Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi-situasi mendesak yang memang memerlukan prioritas di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai hasil dari evaluasi terhadap berbagai masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebiasaan pengawalan kendaraan tertentu menggunakan sirene tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa penggunaan sirene harus dikelola dengan lebih bijak. Bahkan dalam keadaan darurat sekalipun, penggunaannya tetap harus diatur agar tidak menimbulkan keresahan publik. Seluruh personel juga diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melaksanakan pengawalan kendaraan.

Ia memberikan arahan untuk sementara waktu membekukan kegiatan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat tertentu kecuali telah melalui koordinasi yang jelas. Dengan kebijakan ini, harapannya adalah tercipta keteraturan di jalan dan polisi lalu lintas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih humanis.

Sebagai bagian dari program reformasi ini, Agus juga mendorong anggota kepolisian untuk mengedepankan pendekatan bersahabat melalui program Polantas Menyapa. Dalam setiap pelaksanaan tugas di jalan raya, para petugas dianjurkan untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada masyarakat, baik melalui public address, gerakan tangan, atau simbol lainnya.

Namun, ia memperingatkan agar tindakan tersebut dilakukan secara sopan dan tidak berlebihan, termasuk tidak perlu menggunakan sirene sebagai bentuk apresiasi.

Upaya penyempurnaan kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan komitmen Polri dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara petugas lalu lintas dan pengguna jalan. (R002)

Shares: