Koenci.com-Di tengah arus perubahan zaman yang semakin deras, masyarakat Desa Tandula Jangga, yang terletak di Kabupaten Sumba Timur, mempertahankan warisan leluhur mereka dengan penuh kebanggaan.

Lanskap perbukitan yang membentang luas, derap kuda yang berlarian bebas, serta rumah adat Uma Mbatangu yang berpuncak tinggi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Meski hidup dalam budaya yang kaya makna, masyarakat adat di desa ini memiliki kebutuhan mendesak untuk memperoleh pengakuan hukum atas keberadaan mereka. Oleh karena itu, sertipikasi tanah ulayat dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan hak mereka terlindungi secara sah.

Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa upaya tersebut adalah kunci utama agar nilai-nilai adat tetap bertahan menghadapi perubahan zaman.

Dalam kegiatan sosialisasi mengenai Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada September 2025, ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk melindungi hak masyarakat hukum adat tanpa mengintervensi atau mengambil alih tanah tersebut. Negara hadir untuk memastikan warisan leluhur ini tidak hilang begitu saja, tidak tersentuh klaim pihak luar, serta tetap menjadi simbol identitas budaya masyarakat adat.

Verifikasi awal dari Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa Desa Tandula Jangga memiliki 822,3 hektare tanah ulayat yang statusnya dinyatakan clear and clean. Tanah ini siap didaftarkan, memberikan masyarakat adat kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun tetap berada di tangan mereka selama-lamanya.

Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur sendiri, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya dilihat sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum, tetapi juga sebagai langkah penting untuk menjaga keberlangsungan adat.

Rezka Oktoberia turut menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan seiring. Sertipikasi tanah ulayat menjadi pengikat yang tak hanya mengukuhkan tanah adat sebagai simbol budaya, tetapi juga menjadikannya aset yang terlindungi oleh negara.

Melalui program ini, harapan besar disematkan agar tanah ulayat tetap dikelola oleh masyarakat adat, menjadi bagian integral identitas mereka, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat tanah ulayat menjadi bukti konkret bahwa negara hadir untuk menjaga nilai-nilai adat tetap lestari. (R002)

Shares: