Koenci – Pemerintah resmi melarang pedagang menjual rokok secara eceran per batang. Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diketahui, larangan itu tercantum pada Pasal 434 PP Kesehatan yang ditanda tangani Presiden Jokowi, Jumat (26/7/2023).
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi huruf c pasal 434 PP, dikutip Koenci.com, Selasa (30/7/2024).
Pemerintah juga melarang penjualan rokok bagi setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Larangan itu dimuat pada pasal 434 huruf b.
Lalu, pemerintah di Pasal 434 huruf e, mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Termasuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik lewat aplikasi atau media sosial. Aturan itu sesuai Pasal huruf f PP.
Ketentuan larangan seperti dimaksud di ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan bila ada verifikasi umur. (R004)