KOENCI.COM, Jakarta – Pertengahan Agustus lalu Presiden RI, Prabowo Subianto sampaikan akan melakukan penguatan Ilayanan kesehatan melalui ambulans udara. Hal ini disampaikan dalam Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya, Senayan (14/8/2026).
DPP PROJO melalui Ketua Bidang Kesehatan, Leecarlo Millano Lumban Gaol sampaikan program tersebut “ambulans udara” adalah kebutuhan strategis. Apalagi wilayah Indonesia merupakan negara kepulauan, pegunungan, perbatasan, pulau-pulau kecil, dan ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis.
“Bagi Indonesia, ambulans udara bukan sekedar kemewahan. Dengan karakter negara kepulauan, wilayah yang sangat luas, daerah pegunungan, perbatasan, pulau-pulau kecil, serta ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis, ambulans udara merupakan kebutuhan strategis untuk menyelamatkan nyawa sekaligus memperkecil kesenjangan akses pelayanan kesehatan,” ungkap Leecarlo.
Sebagai organisasi masyarakat PROJO dirasa memiliki kewajiban pengawalan implementasi program tersebut. Atas nama DPP PROJO Leecarlo sampaikan beberapa poin dan langkah strategis untuk layanan kesehatan yang merata di Indonesia.
Ambulans udara sebagai investasi pembangunan sistem kesehatan nasional, bukan sekedar belanja modal. Bukan hanya pesawat, helikopter, dan peralatan medis yang disediakan.
Maka dari itu DPP PROJO menilai harus dilengkapi dengan pembangunan SDM, flight medical team, pelatihan stabilisasi pasien, sistem komunikasi, pusat komando, ambulans darat penghubung, fasilitas helipad dan akses bandara, kesiapan rumah sakit rujukan, maintenance, simulasi hingga biaya operasional penerbangan.
Pembelian pesawat dapat dilakukan dalam satu masa anggaran tahunan, adapun pembangunan sistem untuk penyelamatan nyawa hanya membutuhkan komitmen jangka panjang.
Saran DPP PROJO agar Ambulans Udara Tepat Guna
Sebelum memasuki tahap perluasan secara nasional dan agar tepat sasaran maka pemerintah perlu melakukan national medical evacuation readliness mapping.
Selain pertimbangan lokasi bandara, pemerintah disarankan memiliki data kemampuan rumah sakit, ketersediaan dokter, ICU, NICU/PICU, kamar operasi, bank darah, fasilitas diagnostik, ambulans darat, jarak dari rumah sakit ke bandara hingga kemampuan stabilisasi sebelum pasien diterbangkan.
Ketika semua sudah dimiliki, yang patut dijadikan prioritas adalah daerah dengan hambatan geografis. Mulai dari kawasan kepulauan, perbatasan, pegunungan dan wilayah dengan keterbatasan akses pelayanan spesifik dan subspesialistik.
Secara prinsip DPP PROJO sampaikan yang menjadi poin mendasar adalah tidak jadi penghalang. Maka jika program tersebut terealisasi harusnya tidak ada lagi layanan kesehatan terhambat karena pembiayaan. Terlebih fasilitas ini harus dimulai dari daerah yang paling membutuhkan dan pastinya bukan di kota besar yang fasilitasnya dapat dikatakan sudah cukup mumpuni.
Ambulans udara pun diharapkan berupa transportasi udara yang bentuk dan dimensinya menyesuaikan dengan kebutuhan dan letak geografis. Misalnya saja penggunaan pesawat fixed-wing untuk antarpulau. Untuk wilayah tertentu dapat menggunakan helikopter. Sementara di kepulauan dapat dikombinasikan dengan ambulans laut.
“Bahkan untuk kondisi bencana atau evakuasi dalam jumlah besar kemampuan angkut TNI dapat menjadi kekuatan strategis. Artinya yang harus dibangun adalah sistem multimoda: Ambulans darat – ambulans laut – helikopter – fixed-wing air ambulance – pesawat angkut medis – rumah sakit rujukan.” tambah Leecarlo.
Ambulans udara dipandang bukan sekedar pesawat, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka yang jauh lebih besar. Apalagi di abad ke-21 kondisi geografis tidak boleh menjadi vonis terhadap kesempatan seseorang untuk tetap hidup.
Harusnya seorang anak yang lahir dengan kelainan bawaan di pulau terpencil harus mempunyai kesempatan hidup yang sama dengan anak yang lahir hanya beberapa kilometer dari rumah sakit tersier di Jakarta.***









