Koenci.com-Banyak masyarakat mengira proses hibah tanah dari orang tua kepada anak cukup dilakukan secara kekeluargaan. Padahal, tanpa prosedur resmi dan balik nama sertipikat yang benar, tanah hibah berpotensi menimbulkan sengketa hingga persoalan hukum di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan tahapan legal dalam proses hibah tanah.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, proses balik nama sertipikat tanah hibah wajib diawali dengan pengecekan kondisi tanah. Hal ini penting untuk memastikan tanah tidak sedang dalam status sengketa, sita, blokir, maupun menjadi agunan di bank.
Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah
Sebelum hibah dilakukan, pemilik tanah harus melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen seperti sertipikat asli, KTP, hingga foto geotagging tanah.
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melakukan pengecekan sertipikat.
Jika hasil pengecekan dinyatakan aman, proses dilanjutkan dengan pembayaran kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah di hadapan PPAT. Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan,” jelas Shamy Ardian.
Balik Nama Sertipikat Bisa Selesai 5 Hari
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk balik nama sertipikat.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat selesai dalam waktu lima hari kerja. Setelah selesai, nama pemilik dalam sertipikat resmi berubah dari orang tua menjadi anak.
ATR/BPN pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara informal dalam pengalihan tanah keluarga demi menghindari konflik warisan dan sengketa pertanahan di masa mendatang. (R002)








