Koenci.com-Industri otomotif nasional kembali mendapat sorotan, bukan karena peluncuran produk baru, melainkan lewat putusan penting Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menegaskan perlindungan hukum atas merek Tekiro, salah satu merek perkakas otomotif nasional terkemuka di Indonesia.

Pada 27 Desember 2025, Pengadilan Niaga secara resmi membatalkan pendaftaran merek “Tekipo” karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan merek adalah fondasi penting dalam industri otomotif yang kompetitif.

Tekipo Mirip Tekiro dan Berpotensi Membingungkan Konsumen

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa penggunaan merek Tekipo berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya di segmen produk perkakas dan peralatan otomotif.
Kesamaan bunyi, struktur nama, serta kategori produk dinilai cukup kuat untuk melanggar prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Oleh karena itu, gugatan pembatalan merek yang diajukan dikabulkan sepenuhnya.

Bagi industri otomotif, putusan ini menegaskan bahwa kemiripan merek bukan sekadar persoalan nama, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen dan reputasi jangka panjang.

Tekiro Merek Perkakas Otomotif Nasional yang Dibangun dengan Itikad Baik

Sebagai merek yang telah lama hadir di pasar otomotif Indonesia, Tekiro dikenal luas di kalangan mekanik, bengkel, hingga pengguna kendaraan pribadi.

Produk-produknya mencakup berbagai perkakas otomotif yang digunakan secara profesional maupun rumahan.

Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata perlindungan hukum terhadap merek yang dibangun dengan konsistensi dan tanggung jawab.

Tekiro Tools pas untuk kunci otomotif (Foto Istimewa)

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat posisi Tekiro bukan hanya sebagai pemain pasar, tetapi juga sebagai brand otomotif nasional yang patuh hukum dan berorientasi jangka panjang.

Imbauan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha Otomotif

Pasca putusan tersebut, manajemen PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh distributor, mitra bengkel, toko onderdil, hingga konsumen otomotif untuk:
Menggunakan dan memasarkan produk Tekiro yang resmi dan sah
Tidak terpengaruh oleh informasi atau produk dengan merek yang menyesatkan
Lebih teliti dalam memilih produk otomotif yang memiliki perlindungan hukum jelas

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem industri otomotif yang sehat, di mana konsumen mendapatkan kepastian kualitas dan pelaku usaha bersaing secara adil.

Preseden Penting bagi Industri Otomotif Indonesia

Kuasa hukum Penggugat dari firma PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, H. Amris Pulungan, S.H., menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia usaha, termasuk sektor otomotif.

Menurutnya, pelaku usaha perlu lebih berhati-hati dalam memilih dan mendaftarkan merek, serta menghormati seluruh proses hukum apabila terdapat upaya hukum lanjutan.

Dalam konteks industri otomotif yang semakin padat pemain, putusan ini menegaskan bahwa inovasi dan kualitas harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.

Shares: