Koenci.com-Kementerian Pemberdayaan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Nasional (PANRB) sebagai pembangun pelayanan publik terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai kebijakan.

Diantaranya adalah penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang bertujuan untuk mendorong inovasi pada instansi pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka mendorong inovasi pelayanan publik pada instansi pemerintah, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penggalangan Inovasi Pelayanan Publik yang merupakan upaya sistematis dalam penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi,” Rabu. (19 September 2011), Bagian Pelayanan Publik Otok Kementerian PANRB mengadakan acara pembukaan acara berbagi ilmu inovasi dan pengembangan pelayanan publik di Kota Malang.

Dijelaskan jika berbagai kebijakan yang dihasilkan Kementerian PANRB bertujuan untuk membangun budaya berinovasi di kalangan birokrasi, menjaring inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, serta memberikan apresiasi bagi penyelenggara yang berkinerja luar biasa dalam memberikan pelayanan publik melalui berbagai program dan kegiatan.

Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto menjelaskan bahwa berbagai program kegiatan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti penciptaan inovasi melalui KIPP. 

Kegiatan tersebut telah dilangsungkan sejak tahun 2014-2023 dan telah menghasilkan 1.065 Top Inovasi Pelayanan Publik. Kemudian juga pengembangan inovasi dengan melakukan penyebarluasan praktik baik inovasi pelayanan publik melalui program Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik.  

Namun demikian masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan pembinaan inovasi pelayanan publik, yakni masih ada instansi pemerintah yang belum berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan penciptaan inovasi yaitu KIPP.  Berdasarkan data yang dihimpun dari survei terhadap pelaksanaan KIPP, sebanyak 200 dari 633 instansi pemerintah atau sebesar 32 persen belum berpartisipasi dalam kegiatan KIPP.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong instansi memiliki budaya berinovasi. Dengan demikian dapat mewujudkan sebuah ekosistem pelayanan publik melalui inovasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tuntut Terobosan 

Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan adanya tantangan di era globalisasi menuntut para aparatur negara dapat membuat terobosan yang inovatif. Terobosan yang dibangun tidak sekedar inovasi soal tata kelola pelayanan publik, melainkan bagaimana pelayanan yang ada dapat menjawab kebetuhan dan harapan masyarakat.

“Harapan masyarakat menuntut pemerintah untuk dapat tanggap akan perkembangan yang terjadi. Pelayanan publik yang prima menjadi sebuah keharusan di Kota Malang, dibuktikan dengan inovasi yang dikembangkan ke seluruh daerah di Kota Malang menjadi modal peningkatan pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari inovator Putiksari (Kampung Tematik Wonosari Berseri), serta inovator Jarik Ma Siti (Belajar menarik Bersama Siswa Istimewa), dan akademisi dari Universitas Brawijaya. (R002)

 

Shares:

Tinggalkan Balasan