Koenci.com-Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memperkuat legalitas aset keagamaan di Indonesia. Langkah ini kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 33 sertipikat tanah wakaf di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026) dan diberikan kepada pengelola rumah ibadah serta yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan tanda legalitas atau kekuatan hukum atas tanah-tanah wakaf. Saya minta jajaran BPN untuk melakukan upaya khusus dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” ujar Nusron Wahid.

Dorong Legalitas dan Cegah Sengketa

Dari total 33 sertipikat yang diserahkan, terdiri dari 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Program ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, sertifikasi tanah wakaf juga dinilai mampu meningkatkan pemanfaatan aset secara optimal bagi kepentingan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan.

Bantu Operasional Pesantren

Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail, selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Kabupaten Sigi, mengungkapkan bahwa sertipikat tersebut sangat membantu keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.

“Ini menjadi modal awal bagi kami untuk mengurus izin operasional pesantren, karena salah satu syarat utama adalah legalitas tanah,” ujarnya.

Resmikan Masjid dan Pembinaan Internal
Dalam kunjungan kerjanya di Palu, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid ini diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus sosial keagamaan bagi masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, Menteri ATR/BPN juga memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah guna mempercepat layanan pertanahan, khususnya terkait sertifikasi tanah wakaf.

Komitmen Percepat Sertifikasi Wakaf

Langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dengan adanya sertipikat resmi, aset ini diharapkan semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. (R002)

Shares: