Koenci.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momentum penting dalam transformasi nasional untuk mobilitas talenta.
Dari sisi pengelolaan jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun formasi khusus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil untuk penempatan di IKN serta menyusun kebijakan percepatan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di IKN dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Seleksi ini akan bisa menghasilkan ASN yang punya kemampuan multitasking dan punya talenta lebih baik sehingga kedepannya akan membantu percepatan transformasi pelayanan pemerintah di Indonesia,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan arahan dalam acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023, di Jakarta, Selasa (27/08).
Sebaran talenta yang kurang merata dan terkonsentrasi pada daerah tertentu menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi. Mobilitas talenta nasional diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pengisian jabatan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya di daerah-daerah 3T.
Mobilitas talenta juga memungkinkan adanya pertukaran dan pengembangan kemampuan antara sektor publik dan swasta, sehingga SDM di kedua sektor tersebut dapat saling belajar dan meningkatkan kompetensi. Kompetensi dan potensi yang dimiliki masing-masing ASN nantinya akan lebih selaras dengan jabatan yang diemban.
“Mobilitas talenta nasional akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi ASN untuk mengisi jabatan sesuai dengan kompetensi dan potensi yang mereka miliki, sehingga setiap daerah dapat memperoleh ASN yang berkualitas,” lanjutnya.
Selain pengelolaan jabatan, strategi berikutnya dari Kementerian PANRB adalah pemberian tunjangan pionir bagi ASN yang akan pindah pertama dan penyediaan fasilitas hunian yang memadai di IKN. Namun perlu diingat bahwa pengisian jabatan di IKN dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas peran atau tugas untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, khususnya pada masa awal pemindahan.
Mobilitas talenta merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi dalam Undang-Undang ASN No. 20/2023. Transformasi yang dicanangkan, antara lain kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang turut hadir memberikan arahan dalam acara tersebut memiliki pandangan senada dengan Menteri Anas terkait profil talenta ASN yang dibutuhkan di IKN.
Plt. Kepala Otorita IKN tersebut menambahkan bahwa kehadiran ASN di IKN tidak sebatas bertalenta, tapi juga harus memiliki target yang jelas serta mampu menerapkan strategi yaitu sistem planning, programming, dan budgeting.
“Harus bisa mendelivery program yang diamanahkan kementerian/lembaga masing-masing,” katanya.
IKN didesain sebagai kota masa depan, berkelanjutan, dan diproyeksikan akan diisi oleh talenta muda, khususnya generasi Z dan milenial. Dengan adanya IKN diharapkan akan menimbulkan pemerataan pembangunan dan juga SDM di Indonesia. “IKN adalah lambang kota yang akan menjadi episentrum pembangunan Indonesia sentris, bukan Jawa sentris,” tutup Basuki. (R002)