Koenci.com-Keselamatan berkendara perlu ditanamkan sejak dini, terutama kepada pelajar yang mulai mengenal sepeda motor. Untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengajak pelajar memahami lima kunci keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.

Sebagai Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta–Tangerang, WMS menekankan pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, batas jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta peran orang tua dalam mendampingi anak.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengatakan keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengendalikan sepeda motor, tetapi juga pemahaman terhadap aturan dan kelengkapan berkendara.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus.

Lima Kunci #Cari_Aman bagi Pelajar

1. Gunakan Helm Berstandar SNI
Helm menjadi perlengkapan utama untuk melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Pengendara maupun penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar dan tali pengikat terkunci, sesuai Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan
Pengendara harus memahami rambu lalu lintas, mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan marka jalan, serta menggunakan lampu sein sebelum berbelok. Hindari melawan arus dan menerobos persimpangan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

3. Jangan Melebihi Kapasitas Penumpang
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan dan menyulitkan pengendara mengendalikan kendaraan.

4. Pastikan Memiliki SIM C
Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C sesuai ketentuan yang berlaku. Usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun. Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM, berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

5. Belum Memiliki SIM? Minta Orang Tua Mengantar
Pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM C tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya, meskipun didampingi orang tua. Pilihan yang lebih aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain.

Orang tua juga berperan penting dalam memastikan anak memahami aturan keselamatan dan tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan hukum.

“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.

WMS Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS berharap edukasi keselamatan berkendara dapat membentuk kebiasaan positif di kalangan pelajar. Pemahaman mengenai perlengkapan keselamatan, aturan lalu lintas, dan persyaratan berkendara menjadi bekal penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.

WMS juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan dukungan sekolah, keluarga, dan lingkungan, pelajar diharapkan tumbuh menjadi pengguna jalan yang disiplin, peduli, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, berkendara bukan sekadar mencapai tujuan dengan cepat, melainkan memastikan setiap perjalanan berlangsung aman hingga tiba di tujuan.(R002)

Shares: