Koenci.com, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Supreme Judge/Penasihat Presiden Palestina Urusan Agama dan Islam H.E. Dr. Mahmoud Sudqi Abdurrahman al-Habbash, yang menyampaikan informasi terkini di Palestina.
Selama ini Indonesia juga rutin mengirimkan bantuan kemanusiaan hingga siap mengirimkan Pasukan Perdamaian ke Jalur Gaza apabila diminta oleh Dewan Keamanan PBB.
“Selain bantuan kemanusiaan, kedepan akan coba ditingkatkan dengan menggalang pengusaha Indonesia, khususnya pengusaha muslim, berinvestasi di Palestina. Melalui kerjasama business to business maupun dalam bentuk kerjasama ekonomi wakaf yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh warga Palestina untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Bamsoet, usai menerima H.E. Dr. Mahmoud Sudqi Abdurrahman al-Habbash, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dalam tahap awal, kata Bamsoet, kerjasama business to business bisa menyasar pada sektor wisata religi, dengan membuka kerjasama kepada agen travel perjalanan wisata di Indonesia dan Palestina untuk mempermudah kunjungan wisata ke Masjidil Aqsa.
Ia menerangkan, hubungan Palestina dan Indonesia memiliki akar kesejarahan yang sangat erat, dimulai ketika 80 tahun yang lalu.
Tepatnya 6 September 1944, ketika seorang mufti besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, menyatakan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia secara de facto, bahkan sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Disisi lain, Indonesia pun menjadi salah satu negara pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Palestina setelah dideklarasikan 15 November 1988 di Aljazair, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik pada 19 Oktober 1989.
“Bahkan Presiden Pertama sekaligus founding fathers Indonesia, Soekarno, menegaskan dalam pidatonya di tahun 1962, selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel. Ini sesuai semangat konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan,” pungkasnya. (R004)