Koenci –Baru saja pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C golongan 1 untuk pengendara motor yang berkubikasi mesin 250-500 cc. Pernyataan resmi ini diungkapkan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Lalu, bagaimanakah tanggapan biker mengenai kebijakan yang baru saja diberlakukan tersebut?
Dina Zildea seorang biker Desmodonna sangat menyambut baik perihal pemberlakuan SIM C1 yang baru saja diresmikan Korlantas. Sebagai penunggang Ducati, Dhea demikian nama panggilannya ini, SIM C1 ditujukan untuk pengendara roda dua di atas 250-500 cc demi keselamatan berlalulintas. Bagi Dhea, SIM C1 sangatlah perlu untuk dirinya. Karena ia sering touring antar kota bahkan antar negara yang menggunakan Ducati Diavel V4, motor kesayangannya. Dengan diberlakukanya SIM C1, ini adalah identitas biker yang harus dimiliki agar lebih percaya diri menunggangi roda dua 250-500 cc.
“SIM C1 itu perlu sebagai identitas diri untuk pengendara motor 250-500 cc. Ini sudah terklasifikasi oleh pihak Kepolisian. Jadi nantinya biker lebih berhati-hati lagi dalam berkendara,” kata Dhea istri Feri The Bagindas.
Memang benar, semua itu harus berawal dari yang ber cc kecil. Barulah step by step ke cc yang lebih besar. Begitujuga dengan SIM C. Dari C polos hingga C1. Dengan adanya tahapan ini, pengendara lebih bisa menguasai, mengetahui, kelebihan dan kekurangan motor berkubikasi kecil hingga besar.
“Sehingga pengendara motor lebih menguasai tunggangannya. Dan harus mengerti tehnik mengendarai motor kecil berbeda dengan cara berkendara di atas motor besar. Misalnya harus mengetahui torsinya, powernya, handle dan berat beban motor serta tinggi motor dan lain sebagainya,” kata Dhea.
Masih menurutnya, bila pengendara sudah merasa aman dan nyaman di motor ber cc kecil dan sudah menguasai tehnik berkendara dengan baik, pasti motor selanjutnya akan sangat mudah untuk dikuasai asalkan skillnya mumpuni.
Perempuan yang selalu menggaungkan sebagai pelopor keselamatan dalam berkendara ini, berharap agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti sampai di sini saja, tetapi Korlantas harus lebih merangkul dan mengadakan sosialisasi untuk para pengendara motor dan menyadarkan penunggang motor tersebut agar lebih berhati-hati di dalam mengendarai roda duanya.
“Alhamdulillah Dhea dan teman-teman biker yang mengendarai motor 250 cc ke atas sudah membuat SIM tersebut,” katanya yang juga mengatakan bahwa di pembuatan SIM C1 itu harus lulus praktik dengan motor besar dan lulus teori.
Hal senada dikatakan Andri Irwan. Pria yang aktif di dunia otomotif ini, menuturkan, Korlantas sangat tepat untuk meresmikan SIM C1. Karena menurutnya kecelakaan kendaraan bermotor itu yang paling besar adalah di roda dua. Dengan diberlakukannya SIM C1 paling tidak untuk meminimalkan kecelakaan tersebut dan agar para pengendara lebih menguasai tehnik berkendara motornya.
“Sebenarnya ini kan sudah dua tahun wacana akan diberlakukannya SIM C1 dan C2. Tapi realisasinya baru sekarang. Ini sangat tepat untuk sekarang ini,” ucap Chemonk demikian nama panggilannya.
Menurut mantan suami Roro Fitria ini, SIM C1 diberlakukannya untuk mendorong kesadaran para pengendara motor lebih tinggi lagi dalam berlalulintas di jalan raya. Agar keselamatan berkendara lebih terjamin dengan dikeluarkannya SIM C1 tersebut. Yang sekarang dibutuhkan adalah kesadaran si pengendaranya, bukan SIM nya. Percuma saja kalau SIM C1 sudah dimiliki sementara kesadaran biker masih setengah, belum full 100 persen, terkadang emosi dan jiwanya di jalan raya ingin ngebut terus.
“Ini dilema. Terus terang saja yang susah untuk menyadarkan diri sendiri sebagai pengendara agar lebih berhati-hati dan waspada di jalan protokol, agar semua pengguna jalan selamat. Apalagi berkaitan dengan karakter orangnya, jika karakter bawa motornya ugal-ugalan akan tetap seperti itu kecuali diri sendiri yang mengubahnya,” ujar Chemonk yang pernah aktif di Horse Power Indonesia.
Pria yang juga sebagai modifikator ini, ketika dirinya aktif di Horse Power Indonesia, di sinilah peserta digembleng tentang kesadaran berlalulintas. Edukasi safety riding di kalangan biker. Dan Horse Power Indonesia ketika itu tujuannya mengkampanyekan safety riding yang baik dan benar di kalangan pengendara motor, baik itu di cc kecil dan besar.
“Sekali lagi yang harus sadar sebenarnya si pengendaranya,” tegas Chemonk yang juga ikut di club motor Dumors dan KNI.
Lain halnya dengan Sofyan Hadi. Ia mengatakan, untuk sekarang ini masih belum perlu SIM C1 untuk motor 250-500 cc. Justru saat ini yang diperlukan adalah menyesuaikan perilaku berkendara dengan motor yang akan dibawanya.
“Karena menurut saya perilaku mencerminkan orang tersebut bisa atau tidaknya mengendarai motor 250 cc ke atas. Dari segi bentuk dan berat motor 250-500 cc sangat berbeda. Disini diperlukan kemahiran dalam berkendara,” kata Adi Pro demikian nama teman temanya memanggil.
Adi Pro berharap harus ada sosialisasi sejak dini. Misalnya, bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan baik dan benar agar aman dan nyaman. Dari tingkat sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas perlunya bimbingan dari pihak sekolah (siswa dilarang membawa motor ke sekolah bagi yang belum memiliki SIM).
“Sepengamatan saya sekarang ini sudah jarang dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata Adi Pro.
Seperti diberitakan secara resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan untuk pengendara motor di atas 250-500 cc harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C1. Hal inilah yang ditegaskan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Ia mengatakan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan.
Lalu, bagaimanakah syarat untuk memiliki SIM C1? Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama setahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap penunggang roda dua yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Adapun untuk biaya perpanjangan dikenakan biaya Rp75 ribu.