Koenci – Pihak kepolisian Republik Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa pengendara motor berkubikasi 250-500 CC harus menggunakan identitas Surat Ijin Mengemudi (SIM) C golongan 1. Hal ini demi keamanan pengendara motor tersebut. Tetapi mereka pun harus tetap safety.

Peraturan pihak kepolisian tersebut harus ditaati dan sudah resmi bahwa semua penunggang roda dua yang bermesin 250-500 CC kudu mempunyai SIM C1. Peningkatan identitas mengemudi tersebut guna menambah kepiawaian dalam berkendara diatas motor. Dan tetap safety. Namun safety riding tersebut juga harus diterapkan. Selain SIM C1 yang harus dimiliki, para pengendara juga harus tetap memakai perlengkapan yang aman dan nyaman untuk pengendaranya.

“Sarung tangan, jaket dan menggunakan sepatu adalah perlengkapan yang benar benar harus digunakan. Helm juga wajib harus dipakai dalam berkendara baik itu untuk pengemudinya dan baik yang untuk dibonceng. Ini juga demi keselamatan berkendara yang baik. Sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas,” kata Marjana, Direktur Helm G2, PT Poliprima Cipta Unggul (PCU).

Ia mengatakan, pengguna helm tersebut tidak boleh ditawar-tawar. Keselamatan dalam berlalulintas harus dijalankan. Bila mereka tidak mentaati peraturan tersebut akibatnya akan beresiko.

“Paling tidak pemakaian helm yang baik dan benar akan mengurangi cidera pengendara mengalami musibah. Jadi jangan lupa periksa terlebih dahulu perlengkapan safety. Barulah berangkat ngegas menggunakan motor,” ungkapnya.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *