Koenci.com-Pemerintah terus memperkuat tata kelola data nasional sebagai fondasi utama dalam pembangunan dan transformasi pemerintahan digital. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan,

RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum penting untuk memastikan data memiliki peran strategis dalam pembangunan sekaligus penyelenggaraan pemerintahan.

“Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum penting untuk memastikan data benar-benar menjadi fondasi bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Purwadi dalam Rapat Tingkat Menteri, Pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta, Senin (8/9/2026).

Perkuat Kedaulatan Data Nasional

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah telah menyepakati sejumlah substansi penting. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah penguatan kedaulatan data nasional.

Kedaulatan data tidak hanya dipandang dari aspek yurisdiksi, tetapi juga menyangkut kemampuan negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, serta mengendalikan data nasional.
Pembahasan RUU SDI melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Transformasi Digital

RUU Satu Data Indonesia juga menempatkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi digital nasional yang lebih luas, bersama dengan perkembangan ekonomi digital dan masyarakat digital.

Dalam kerangka tersebut, Data Dasar Nasional diharapkan menjadi rujukan utama untuk mendukung pelaksanaan transformasi digital secara nasional.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap aspek tata kelola. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan agar berjalan secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus Satu Data Indonesia.

Pemanfaatan serta interoperabilitas data lintas sektor pun harus dilakukan berdasarkan prinsip yang adil dan inklusif. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga manfaat transformasi digital dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Pertukaran Data Tak Lagi Dipersulit Birokrasi
Salah satu substansi yang dinilai penting adalah penyederhanaan mekanisme pertukaran data antarlembaga pemerintah.

Purwadi menyampaikan bahwa penyebarluasan dan pemanfaatan data nantinya tidak lagi harus selalu menggunakan nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama, selama proses tersebut telah memenuhi standar keamanan data yang ditetapkan.

“Dengan substansi yang telah diakomodasi, kami berharap RUU Satu Data Indonesia dapat membangun tata kelola data yang terpadu, interoperabel, dan tidak menambah kompleksitas birokrasi,” tegasnya.

Selain memperkuat tata kelola, pengaturan dalam RUU SDI juga diarahkan untuk meminimalkan potensi tumpang tindih larangan maupun sanksi dengan berbagai regulasi yang sudah berlaku.

Pemerintah juga menyepakati untuk tidak membentuk kelembagaan baru dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Rencana pembentukan Badan SDI maupun Lembaga Supervisi Badan SDI turut dihilangkan.

Dengan arah kebijakan tersebut, RUU Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum pengelolaan data nasional, tetapi juga mampu mempercepat terwujudnya pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. (R002)

Shares: