Koenci.com-Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar sehingga berbagai risiko di ruang digital perlu menjadi perhatian bersama.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Ia menambahkan risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan regulasi, yakni pada 28 Maret 2026.
Menurut Meutya, dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta orang, tantangan penerapan kebijakan ini di Indonesia tentu tidak mudah. Namun, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya. (R002)









