Koenci.com-Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah, ulama, hingga pakar astronomi.

Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.

Dasar Penetapan Idulfitri 2026

Menurut Menteri Agama, keputusan penetapan 1 Syawal 1447 H didasarkan pada dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).

Berdasarkan hasil hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H berada pada ketinggian antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Posisi tersebut dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya penampakan hilal. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Sidang Isbat Libatkan Berbagai Pihak

Sidang isbat ini turut dihadiri oleh sejumlah lembaga dan organisasi, seperti Majelis Ulama Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta BMKG dan BRIN.

Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses penentuan awal bulan Hijriah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.

Pentingnya Sidang Isbat

Menteri Agama menjelaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting sebagai forum musyawarah nasional dalam menentukan awal bulan kamariah. Hal ini terutama menyangkut pelaksanaan ibadah besar seperti Ramadan dan Idulfitri.

Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat untuk menciptakan kepastian hukum dan kesatuan umat.

Selain itu, keputusan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap hasil sidang isbat ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri 2026 secara serentak. Selain itu, momentum hari raya diharapkan mampu memperkuat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idulfitri pada 21 Maret 2026 dengan penuh suka cita. (R002)

Shares: