Koenci.com-Dalam rangka peningkatan kapabilitas kelembagaan pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menginisiasi kegiatan Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan di Jakarta pada Kamis, 18 September 2025.

Kegiatan ini melibatkan 13 kementerian, 3 Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), 3 Lembaga NonStruktural (LNS), serta satu lembaga pemerintah lainnya. Menurut Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana di Kementerian PANRB, pelaksanaan piloting dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga tersebut bertujuan untuk menyempurnakan konsep kapabilitas kelembagaan yang tengah dirancang.

Pemilihan kementerian/lembaga yang terlibat dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk klasifikasi atau pengelompokan kementerian, ukuran organisasi, keterwakilan LPNK dan LNS, kompleksitas struktur kelembagaan, serta aspekaspek lainnya yang relevan. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa proses piloting dapat mencakup variasi karakteristik kelembagaan secara komprehensif.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Namun, seiring perkembangan dalam dinamika kelembagaan pemerintahan, aturan tersebut dinilai kurang relevan dengan kebutuhan saat ini.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 memberikan arahan terkait visi transformasi kelembagaan pemerintah melalui lima tahapan kapabilitas yang bertahap. Tahapan tersebut meliputi kelembagaan yang tepat fungsi (2025-2029), kolaboratif (2030-2034), adaptif (20352039), serta andal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pelayanan berkualitas (2040-2045).

Berangkat dari arahan RPJPN tersebut, Kementerian PANRB menilai diperlukan pengembangan kebijakan evalusi kelembagaan dengan pendekatan berbasis indeks, yang dalam hal ini dinamakan Indeks Kapabilitas Kelembagaan.

Alat ukur tersebut dimaksudkan untuk menilai kemampuan setiap instansi pemerintah dalam menyelaraskan, mengadaptasi, dan mengintegrasikan semua komponen organisasi demi mendukung optimalisasi tujuan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai bagian dari proses piloting, kementerian/lembaga yang ditunjuk diminta untuk mengisi kuesioner dengan menjawab secara jujur sesuai kondisi aktual kelembagaan mereka.

Hasil kuesioner tersebut akan memberikan data yang representatif mengenai kapasitas masing-masing institusi dan menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan evaluasi kelembagaan. Tujuan utama dari _piloting_ ini adalah memberikan masukan bagi Kementerian PANRB dalam merumuskan kebijakan transformasi kelembagaan pemerintah agar lebih optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu menggambarkan kekuatan dan kelemahan instansi dari berbagai aspek kelembagaan serta menjadi instrumen dalam efisiensi penataan organisasi pemerintahan. Lebih jauh, Indeks Kapabilitas Kelembagaan diharapkan dapat mendukung terwujudnya institusi pemerintahan yang tangguh serta berkontribusi terhadap pencapaian agenda pembangunan nasional.

Apabila implementasi kebijakan mencapai sasaran sebagaimana yang direncanakan, diharapkan kelembagaan instansi pemerintah akan mampu memberikan dukungan maksimal dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan efektif bagi masyarakat. (R002)

Shares: