Koenci.com-Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, menjelaskan


